Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik
Dalam rangka optimalisasi pengawasan publik dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, telah diselenggarakan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Malang tahun 2024 pada Kamis 11 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Anusapati, Jl. Merdeka Timur No. 3 Malang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Nurman Ramdhansyah, S.H., M. Hum. selaku Pj. Sekertaris Daerah Kabupaten Malang dengan menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin sebagai Narasumber dengan materi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, serta para peserta yang terdiri dari 120 orang Perencana Ahli Muda di lingkungan Kabupaten Malang.
Pj. Sekertaris Daerah menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik yang berdampak pada kepentingan publik. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Malang turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi keterbukaan Informasi Publik Jawa Timur tahun 2024 yang diselenggarakan oleh komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Dengan itu, Pemerintah Kabupaten Malang diwajibkan mengisi SAQ (Self Assessement Questionnaire), sehingga PPID Utama dan PPID Pelaksana wajib publikasi informasi dengan instansi melalui website masing-masing.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang Ferry Hari Agung, ST., MT., mengharapkan koordinasi dan partisipasi Perangkat Daerah selaku PPID Pelaksana sehingga Kabupaten Malang mendapatkan hasil penilaian yang baik.