Detail Berita

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di Kabupaten Malang

Rabu Tanggal 15 September 2021 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Kabupaten Malang. Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Malang, Bapak Drs.H. Didik Gatot Subroto S.H, M.H., di dampingi Kepala Bea dan Cukai Malang, Bapak Gunawan Tri Wibowo, SE.,  Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang Bapak Drs. M. Nur Fuad Fauzi, M.T., dan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Malang Bapak Amarta Faza, ST, M.Sos. Sosialisasi diselenggarakan di Harris Hotel and Conventions. Peserta pada kegiatan ini adalah perwakilan masyarakat Kecamatan Gondanglegi. Sosialisasi diselenggarakan selama 2 hari, mulai Tangggal 15 s/d 16 September 2021.

Dalam sambutannya Wakil Bupati mengajak masyarakat untuk melawan dan mencegah peredaran rokok ilegal. Kepala Bea dan Cukai Malang  dalam sambutannya juga menjelaskan kepada peserta sosislisasi  bahwa Dana Bagi Hasil cukai ini diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan prosentase pendapatan daerah. Dana ini sangat berguna untuk percepatan pembangunan bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Malang. Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Bapak Drs. M. Nur Fuad Fauzi, M.T., dalam laporannya menjelaskan tujuan dari acara ini adalah memberikan edukasi dan pemahaman kepada  masyarakat Kabupaten Malang mengenai cukai, cukai rokok dan jenis-jenis rokok ilegal sehingga masyarakat sadar dan ikut membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.

Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai menjadi materi pertama pada hari ke dua yang disampaikan Ibu Galoeh Widia Hapsari dari Kantor Bea Cukai Malang. Dalam materinya menjelaskan tentang barang kena cukai, jenis pelanggaran cukai/cukai rokok  dan sanksinya serta manfaat dari cukai yang dipungut negara. Pemateri ke dua, Bapak Sunu Nugroho menyampaikan materi tentang identifikasi desain pita cukai Tahun 2021 serta cara mengindentifikasi dengan alat/sinar ultra violet. Peserta sosialisasi dari Kecamatan Gondanglegi dengan penuh antusias mempraktekkan cara deteksi pita cukai 2021 dengan menggunakan alat dektektor sinar UV yang dibagikan Dinas Kominfo kepada peserta. Peserta juga menyaksikan film pendek terkait Informasi  jenis-jenis rokok illegal. (dee)

Berita Lain