Merawat NKRI Melalui Ormas di Bumi Pertiwi
Kepanjen, Info Publik - Kunjungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia beklerja sama dengan Dinas kominfo kabupaten Malang ke Kabupaten Malang pada hari Jumat, 15 September 2017 berlangsung meriah. Rangkaian Acara dari Kominfo pusat itu dikemas secara meriah, kegiatan pertama yaitu Forum Diskusi Publik dengan tema Merawat NKRI Melalui Ormas di Bumi Pertiwi dan dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Palace Hotel Malang pukul 13.00 WIB. Diskusi yang dihadiri oleh Ormas, Pejabat, Mahasiswa, Pelajar dan tokoh masyarakat dari Kabupaten Malang ini narasumber Bapak Heni Susila Wardoyo Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum pada Deputi Bidkor Hukum dan Ham Kemenkopolhukam, Dr. Phil Sahiron, Wakil rektor UIN Sunan Kalijogo. Acara ini dibawakan secara rukun dan sejuk oleh moderator yang cukup ternama yaitu Agus Idzwar.
Kegiatan kedua yang tidak kalah menarik adalah Pertunjukan Rakyat dengan tema yang sama yaitu Merawat NKRI Melalui Ormas di Bumi Pertiwi. Pertunjukan rakyat ini dihadiri oleh Bupati Malang Dr. H. Rendra Krisna, Drs. Sunaryo M.M. Direktorat Pengelolaan Media Publik Kementrian, bapak Heni Susila WardoyoS.H. MH. Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kemenkopolhukam. Pertunjukan rakyat yang meriah ini ditampilkan di halaman Lapangan Kanjuruhan Kabupaten Malang dengan panggung yang cuku besar. Acara yang dibuka dengan tari tarian, musik dangdut dilanjutkan kesenian khas jawa timur yaitu ludruk. Diantara pertunjukan tersebut di sisipkan sosialisasi tentang perpu no. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Rangkaian acara dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tersebut adalah bentuk sosialisasi Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang No. 17 tahun 2013 mengenai Organisasi Masyarakat dimana perubahan tersebut untuk mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlu diketahui bahwa terdapat 344 ribu Organisasi Masyarakat di Indonesia ini dan itu belum termasuk yang tidak terdaftar, diharapkan dengan produk hukum tersebut organisasi masyarakat bisa menjadi organisasi yang bisa membangun negara kesatuan republik indonesia serta mempersatu bangsa indonesia yang berbeda-beda. (Kominfo/wahyu)