Detail Berita

Koordinasi Lanjutan KMSD ke BPPN

         Sesuai tindak lanjut Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia maka Pemerintah Kabupaten Malang telah menyusun Kabupaten Malang Satu Data sejak Tahun 2021. Jumat/ 31 Maret 2023 Bidang Statistik dan Informasi Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Malang melaksanakan koordinasi lebih lanjut ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Jl. Taman Suropati No. 2 Menteng, Jakarta Pusat. 

          Dikutip arahan Presiden Republik Indonesia yang berbunyi “Data ini adalah jenis kekayaan baru. Saat ini data adalah new oil, bahkan lebih berharga dari minyak. Data yang valid menjadi salah satu kunci pembangunan”. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk. Dalam mengimplementasikan Satu Data Indonesia, ada 4 (empat) prinsip yang harus diperhatikan yaitu Memenuhi Standar Data, Memiliki Metadata, Memenuhi Kaidah Interoperabilitas Data, dan Menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Berita Lain