PENGUMUMAN BP TAPERA
PENGUMUMAN
No. 10/PENG/BP- TPR/II.1/12/2020
Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana
Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk
mengelola dana dan kepesertaan Tapera. Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan
Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi
peserta Bapertarum-PNS.
- Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta
pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun periode Terhitung Mulai
Tanggal (TMT) bulan April 2019. Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah
memperhitungkan manfaat bantuan yang pemah diterima selama menjadi Peserta
Bapertarum- PNS.
- Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019
sampai dengan bulan Desember 2020 akan dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja sarna
dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan
saldo individu PNS Pensiun.
- Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai awal Januari
2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun sebagaimana
yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga
PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan.
- Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen
(Persero ), proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerja sarna dengan Perbankan,
Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.
Dengan demikian, kami informasikan kembali bahwa proses pengembalian dana Taperum
kepadaPNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka)
di kantor BP Tapera.
Sekiranya masih terdapat pertanyaan dan penjelasan yang diperlukan, Bapak/Ibu dapat
menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada Call Center: 021-156, Email:
layanan@tapera.go.id, dan Whatsapp: 08118-156-156.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Salam Tapera,