Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM )

Pengertian KIM

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010

Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM )  atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Dasar Hukum

  1. PP No. 38 Tahun 2007

Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009

Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010

Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.

 

VISI DAN MISI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM )

Visi KIM

Terwujudnya KIM yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.

Misi KIM

  • Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat;
  • Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarkat dan antar golongan masyarakat;
  • Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi;
  • Mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat;
  • Meningkatkan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat

 

FUNGSI KIM

  1. Sebagai Wahana Informasi
  2. Antar Anggota KIM secara Horisontal

Para anggota KIM dapat saling bertukar informasi tentang segala sesuatu yang sudah diketahuinya sehingga akan berarti juga saling berbagi pengetahuan

1. Dari KIM ke Pemerintah Kota  / kabupaten  secara Bottom-up

Para anggota masyarakat yang jadi anggota KIM dapat memberikan saran-saran kepada Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota tentang apa yang harus dibangun pembangunannya sehingga sangat sesuai dengan kebutuhan setempat. Anggota KIM menjadi perencana dan pelaksana bagi pembangunan lokal. Asas pemberdayaan ini sangat sesuai dengan pendekatan pembangunan komunitas

2. Dari Pemerintah Kota / kabupaten  kepada masyarakat    secara Top-down

Anggota KIM menjadi agen pembangunan yang menyebarluaskan gagasan pembangunan nasional ke tingkat lokal.

1. Sebagai Mitra Dialog dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kota / kabupaten dalam merumuskan Kebijakan Publik

Dengan KIM yang mengetahui kebutuhan publik dan karakteristiknya, Pemerintah baik Pusat maupun Pemerintah Kota / kabupaten  dalam merumuskan kebijakan public dapat menjadikan KIM sebagai mitra dialog. Selain itu KIM dapat berfungsi sebagai mitra dialog dalam mendukung pelaksanaan semua kebijakan public dan memonitoring pelaksanaannya

2. Sebagai Peningkatan Literasi Masyarakat di Bidang Informasi dan Media Masa serta Teknologi Informasi dan Komunikasi di kalangan anggota KIM dan Masyarakat.

  • Fungi untuk meningkatkan literasi di Bidang Informasi, yaitu bagaimana agar memandang bahwa upaya memperoleh informasi sebagai kebutuhan hidup dan sudah terbiasa mencari informasi dari berbagai sumber;
  • Fungsi sebagai literasi Media Massa, merupakan kemampuan menggunakan media massa secara cerdas dan sehat dan mampu mendayagunakannya dalam kehidupan masyarakat;
  • Fungsi literasi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, ialah kemampuan masyarakat dalam mengakses dan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi, seperti computer dan internet untuk kepentingan mengakses informasi atau untuk mendayagunakan sebagai jasi dan produk teknologi informasi dan komunikasi.

3. Sebagai Lembaga yang Memiliki Nilai Ekonomi

  • Melalui informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, KIM dapat menerapkannya dalam berbagai aktivitas perdagangan, pertanian, industry dan menghasilkan tambahan pendapatan dari aktivitas tersebut;
  • Melalui informasi yang diperoleh dari berbagai media dan sumber lainnya, masyarakat dapat memperoleh informasi peluang-peluang usaha, permintaan pasar mengenai berbagai produk dan jasa, kemudian KIM dapat melakukan transaksi bisnis, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah ekonomi;
  • Informasi-informasi yang diperoleh dari berbagai sumber dikemas sedemikian rupa dalam bentuk bahan informasi (buku, bulletin, bahan audio visual) yang dapat dijual kepada pihal lain yang membutuhkan. Jadi informasi itu sendiri setelah dikemas, akan bias mendatangkan Nilai Ekonomi.

 

GAMBARAN UMUM KIM DI KABUPATEN MALANG

Letak Geografis & Topografi

  • Kabupaten Malang merupakan sebuah kawasan yang terletak pada bagian tengah selatan wilayah Provinsi Jawa Timur. Berbatasan dengan 9 (sembilan) Kabupaten/Kota dan Samudera Indonesia. Letak geografis sedemikian itu menyebabkan Kabupaten Malang memiliki posisi yang cukup strategis. Dengan luas wilayah sekitar 3.534,86 Km2 atau 353.486 Ha, sehingga Kabupaten Malang tergolong Kabupaten terbesar dari 38 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur.
  • Kondisi topografi Kabupaten Malang merupakan daerah dataran tinggi yang dikelilingi oleh sembilan gunung yang menyebar merata di sebelah Utara, Timur, Selatan dan Barat wilayah Kabupaten Malang, seperti Gunung Arjuna dan Gunung Semeru, sehingga secara Kondisi topografi pegunungan dan perbukitan menjadikan wilayah Kabupaten Malang sebagai daerah sejuk dan dingin.

Kondisi  Demografi  &  Sosial.

Penduduk Kabupaten Malang sebagaimana data Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang pada tahun 2017 berjumlah 2.576.596 jiwa (1.295.017 Laki-laki dan 1.281.579 Perempuan), kepadatan penduduk rata-rata 865 jiwa/km², tersebar pada 33 Kecamatan dan terdiri atas 378 Desa dan 12 Kelurahan serta terbagi dalam 1.312 Dusun, 3.217 Rukun Warga (RW) serta 14.718  Rukun Tetangga (RT), 80% masyarakat Kabupaten Malang berada di pedesaan. Adapun agama yang dianut masyarakat, Islam 96,6%, Kristen 2,36%, Hindu/Budha/Lainnya 1,03%.

 

PERAN DISKOMINFO KAB. MALANG UNTUK PEMBERDAYAAN KIM DI KAB MALANG

  • Di era yang semakin maju, Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi  (TIK) sudah merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendasar dalam aktivitas sehari-hari baik dalam lingkungan pemerintah, swasta maupun masyarakat luas pada umumnya, oleh karena itu sehubungan dengan hal tersebut menjadikan nilai informasi menjadi sangat penting.
  • Saat ini perkembangan media masa di Indonesia sangat beragam, namun belum semua masyarakat berkesempatan mengaksesnya karena sejumlah kendala, ditambah dengan  derasnya arus informasi yang simpang siur dan semakin bebas serta semakin banyaknya berita HOAX melalui Media Sosial, oleh karena itu  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra kerja dan mitra dialog pemerintah dapat menjadi filter informasi dan dapat memunculkan potensi yang dimimiliki oleh desa.
  • Di dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), masyarakat tidak sekedar berbagi informasi antara anggota, namun mereka juga bisa mencari informasi melalui berbagai media yang kemudian mendiskusikannya, lebih dari itu Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) juga bisa mengundang atau meminta bantuan pemerintah untuk memberikan penjelasan maupun penyuluhan terhadap persoalan yang sedang dianggap penting.
  • Mengingat peranan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat di desa diharapkan kesiapan Pemerintah Desa untuk memberikan dukungan dan memfasilitasi keberadaan KIM

 

PEMBENTUKAN KIM DI KAB. MALANG

  • Saat ini Jumlah KIM yang ada di Kabupaten Malang sejumlah 28 KIM (data dari tahun 2017-2019)  Sejak berdirinya Dinas Komunikasi dan Informatika tahun 2017. Untuk pembentukan dan pembinaannya di bawah Bidang Komunikasi dan di Seksi Pemberdayaan Komunikasi.
  • Format sosialisasi pembentukan KIM adalah mengikuti kegiatan Bakti Sosial Menata Desa (Bina Desa) yang merupakan program Pemkab Malang pada tahun 2017-2018. Kemudian di tahun 2019 program Bina Desa berganti menjadi Gema Desa
  • Adapun salah satu tujuan dari sosialisasi pembentukan KIM untuk peningkatan SDM Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Malang dibidang administrasi dan Teknis. Karena KIM adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk warga masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya, yang kemudian diharapkan dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.