Detail Berita

Vidcon Dengan Plt. Kemendagri RI & Dirjen Anggaran.

Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet terbatas, Plt.Sekjen Kemendagri RI didampingi Dirjen Anggaran melakukan Video Converence dengan Pemprov/Kab/Ko se Indonesia terkait Langkah-langkah Antisipasi Penanganan Penyebaran Covid-19. pengarahan dilaksanakan melalui Vidcon pada hari Jum’at 03 April 2020. Sekda Kab. Malang Ir. Didik Budi Mulyono, MT didampingi Pelaksana BPBD, Asisten Administasi Umum, Kepala Bappeda, Kadis Kominfo dan beberapa pejabat terkait mengikuti Vidcon di Peringgitan Pendopo Kab. Malang pukul 13.00 WIB pada sesi untuk Wilayah Jawa dan Sumatera.

Penanganan Covid-19 ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Beberapa Peraturan telah ditetapkan antara lain Perppu No.1 th 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penganan Covid-19, PP 21 th 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keppres 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Permendagri Nomor 20 th 2020, langkah antisipasi dan penanganan Covid-19, Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang dibebankan pada “Belanja tidak terduga” yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Apabila belanja tidak terduga tidak mencukupi, maka dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan memanfaatkan uang kas yang tersedia.

Instruksi Mendagri no 1 Tahun 2020, prinsipnya Revolusi terhadap 3 kegiatan utama yaitu menyangkut Perangkat Kesehatan, perangkat dampak ekonomi dan pengamanan dampak sosial/ sosial sentiment, dengan mendesain kegiatan sesuai kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Khusus untuk Hibah Bansos, selama untuk penangan covid-19, tidak berlaku Permendagri No. 32 Tahun 2011. 

Pemda hanya melakukan Analisa yang matang dan biodata disertai dengan bukti2 kongkrit dan faktual akan dampaknya secara sosial kepada calon penerima (perorangan/desa/kabupaten/provinsi) dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Berita Lain