Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Haris Hotel Malang.
Pemkab Malang melalui Dinas Kominfo bersama Kantor Bea Cukai Malang terus berupaya untuk menggempur rokok ilegal di Kabupaten Malang dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi Perangkat Kecamatan/ Desa/ Kelurahan, RT/RW, Pelaku Usaha, KIM/ Karang Taruna dari Kec. Dampit. Kegiatan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 21-22 Juni di Haris Hotel & Conventions Malang.
Acara ini di buka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Malang Dra. Mursyidah Apt, M.Kes., dalam sambutannya dikatakan bahwa semakin besar hasil Cukai hasil tembakau yang dipungut suatu daerah maka akan mendapat pembagian DBHCHT yang lebih besar pula. Maka dari itu perlu adanya keterlibatan semua pihak, untuk mengawasi dan ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu beliau berharap agar seluruh peserta dapat memaksimalkan sosialisasi pemahaman ketentuan dibidang Cukai dan mengajak peserta Kec. Dampit untuk bersama-sama gempur rokok ilegal.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kab. Malang Aniswaty Aziz, S.E., M.Si, dalam laporannya mengatakan acara ini diikuti oleh 100 peserta, tujuan agar peserta dapat memahami tentang apa yang dimaksud dengan Cukai/ Cukai Rokok, serta jenis-jenis penyalahgunaannya.
Pemateri hari pertama pada Senin 21 Juni 2021 adalah Anggota Komisi III DPRD Kab. Malang Fathur Rohman, S. Pd. I., dan Zia' Ul Haq, S.Sos, M.AP.