Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai se Kec. Bululawang.
Dalam memerangi dan memberantas rokok ilegal di Kabupaten Malang, Pemkab Malang melalui Dinas Kominfo bersama Kantor Bea Cukai Malang mengadakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi Perangkat Kecamatan/ Desa, RT/RW dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se Kec. Bululawang. Kegiatan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 07-08 September 2021 di Atria Hotel & Convention Center Malang.
Dalam laporannya, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kab. Malang Drs.M.Fuad Fauzi.,M.T, menyampaikan bahwa semakin besar hasil Cukai hasil tembakau yang dipungut suatu daerah maka akan mendapat pembagian DBHCHT yang lebih besar pula. Oleh karena itu diharapkan agar seluruh peserta dapat memaksimalkan pemahaman ketentuan dibidang Cukai dan mengajak peserta Kec. Bululawang untuk bersama-sama gempur rokok ilegal.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr.Ir. Wahyu Hidayat M.M saat membuka acara sosialisasi berpesan kepada 100 peserta perangkat Kecamatan/ Desa, RT/RW dari Kec. Bululawang untuk memerangi dan memberantas rokok ilegal dan juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah membantu pemerintah dalam memerangi dan memberantas rokok ilegal.
Pemateri hari pertama pada Selasa 07 September 2021 adalah Ketua DPRD Kab. Malang Darmadi, S. Sos., menjelaskan Mengenai Berbagai Sumber Dana untuk Pembangunan di Kabupaten Malang. Dalam sosialisasi ini menekankan kepada seluruh peserta untuk membantu pemerintah dalam memerangi dan memberantas Rokok Ilegal.Selanjutnya Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab.Malang memaparkan materi pltentang Manfaat DBHCT Bagi Masyarakat Kab.Malang. Dalam materinya menjelaskan DBHCT digunakan untuk mensejaterahkan Masyarakat dan petani tembakau ataupun tenaga kerja pabrik rokok.Pemateri terakhir Asisten Administari Perekonomian & Pembangunan Drs.Iriantoro M.Si memaparkan materi perihal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kab.Malang. Di dalamnya menjelaskan Tentang alokasi Penggunaan DBHCHT.