Dinas Kominfo
Dinas Kominfo mempunyai tugas:
A. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian; dan
B. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk menyelenggarakan tugas, Dinas mempunyai fungsi:
A. Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data yang berbentuk database serta analisis data untuk
Penyusunan program kegiatan;
B. Perencanaan strategis pada dinas;
C. Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
D. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
E. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
F. Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
G. Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan pada bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
H. Penyelenggara kesekretariatan dinas;
I. Pembinaan upt;
J. Pemberian rekomendasi perizinan dan pelaksanaan pelayanan bidang komunikasi dan informatika; dan
K. Pengoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan dinas.
Bidang Komunikasi
Bidang Komunikasi mempunyai tugas:
A. Melaksanakan sebagian tugas dinas;
B. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria Di bidang komunikasi;
C. Melaksanakan pembinaan teknis operasional kemitraan Komunikasi dan kelembagaan, komunikasi Publik, serta Pemberdayaan komunikasi; dan
D. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk menyelenggarakan tugas, bidang komunikasi mempunyai fungsi:
A. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang Komunikasi;
B. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka Perencanaan teknis kemitraan komunikasi dan Kelembagaan, komunikasi publik, serta pemberdayaan Komunikasi; dan
C. Penyusunan dan pelaksanaan program bidang Komunikasi.
Bidang Statistik dan Informasi
Bidang Statistik dan Informasi mempunyai tugas:
A. Melaksanakan sebagian tugas Dinas;
B. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria
Di Bidang Statistik dan Informasi;
C. Melaksanakan pembinaan teknis operasional layanan informasi, pengelolaan statistik, informasi dan data; dan
D. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Statistik dan Informasi mempunyai fungsi:
A. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan Bidang Statistik dan Informasi;
B. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis layanan statistik, informasi dan data, Serta pengelolaan informasi dan data; dan
C. Penyusunan dan pelaksanaan program Bidang Statistik dan Informasi.
Bidang Persandian dan Aplikasi Informatika
Bidang Persandian dan Aplikasi Informatika mempunyai tugas:
A. Melaksanakan sebagian tugas dinas;
B. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria
Di bidang persandian dan aplikasi informatika;
C. Melaksanakan pembinaan teknis operasional persandian, pengembangan dan pemberdayaan aplikasi; dan
D. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Persandian dan Aplikasi Informatika mempunyai fungsi:
A. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang persandian dan aplikasi informatika;
B. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis persandian, pengembangan dan pemberdayaan aplikasi; dan
C. Penyusunan dan pelaksanaan program bidang persandian dan aplikasi informatika.
Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Mempunyai tugas:
A. Melaksanakan sebagian tugas Dinas;
B. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
C. Merumuskan kebijakan teknis di Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
D. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:
A. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
B. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis pengendalian dan pengawasan Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data center; dan
C. Penyusunan dan pelaksanaan program Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.