Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Kecamatan Kromengan
Di minggu terakhir bulan September, Wakil Bupati Malang Drs.H. Didik Gatot Subroto S.H, M.H di dampingi Perwakilan Bea dan Cukai Malang dan Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang membuka kegiatan Sosialisasi Cukai di Hotel Ascent Premiere pada hari Rabu 29 September 2021, yang dilaksanakan Dinas Kominfo Kab. Malang . Dalam sambutannya Wabup mengajak masyarakat Kecamatan Kromengan
untuk melawan dan mencegah peredaran rokok ilegal serta menjelaskan kepada peserta sosislisasi bahwa Dana Bagi Hasil cukai ini di berikan
oleh pemerintah pusat berdasarkan prosentase pendapatan daerah. Dana ini sangat berguna untuk percepatan pembangunan bagi masyarakat
khususnya di Kabupaten Malang.
Plt Kadis Kominfo Kabupaten Malang Drs.M.Nur Fuad Fauzi,M.T dalam laporannya menjelaskan tujuan dari acara ini adalah memberikan Edukasi dan pemahaman kepada masyarakat
Kabupaten Malang mengenai cukai, cukai rokok dan jenis-jenis rokok ilegal melalui peserta sosialisasi sehingga masyarakat sadar dan ikut membantu pemerintah dan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal.
Narasumber pertama Fathur Rohman, S.Pdl dari DPRD Kab. Malang menjelaskn terkait sumber dana untuk pembangunan di Kab. Malang adalah dari DBHCHT. Dofic Soroanggomo, S.E dari DPRD Kab. Malang narasumber kedua menjelaskan tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Malang. di akhir materinya , Dofic Suroanggomo, S.E berinteraksi dan memberi pertanyaan menarik ke peserta sosialisasi agar peserta kembali semangat menyimak materi dan diberi hadiah.
Narasumber ketiga Drs. Iriantoro,M.Si memaparkan materi tentang DBHCHT di Kab. Malang dan mengajak masyarakat untuk membantu pemerintah dalam memerangi rokok ilegal di Kabupaten Malang.