Rapat Audiensi Keterbukaan Informasi Publik
Rabu 25 Agustus 2021, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang mengadakan Rapat Audiensi Keterbukaan Informasi Publik dan Transparansi Berkaitan Hak Warga Negara. Rapat audiensi dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat dari Mohammad Krisdianto, SH, MH. (beserta kliennya Ibu Samirah) Nomor 99/MK-SPA/VII/2021/Mlg tanggal 27 Juli 2021 tentang permohonan audiensi keterbukaan informasi publik dan transparansi berkaitan hak warga negara yang tidak didapatkan oleh klien/keluarganya. Rapat audiensi dilaksanakan di Ruang Rapat Kertanegara, jam 10.00 sampai selesai.
Rapat audiensi dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, dan dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, perwakilan Dinas Pertanahan, perwakilan dari Bagian Hukum, perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Malang, Camat Ampelgading, Kepala Desa Tirtomarto Kecamatan Ampelgading, dan pemohon yang didampingi oleh tim kuasa hukum yaitu Mohammad Krisdianto, SH., MH.
Dalam rapat audiensi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda menyampaikan bahwa ada 2 (dua) hal yang menjadi substansi pada rapat audiensi yang perlu mendapat perhatian yakni pengurusan identitas diri/Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pernyataan Ahli Waris. Rapat audiensi berjalan dengan lancar dengan penjelasan beberapa pihak dari Perangkat Daerah terkait. Pemohon menyampaikan ucapan terima kasih telah difasilitasi untuk rapat audiensi.