Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Malang.
Upaya untuk menggempur rokok ilegal di Kabupaten Malang terus dilakukan Pemkab Malang melalui Dinas Kominfo bersama Kantor Bea Cukai Malang dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi rekan-rekan wartawan/ media perwakilan dari 40 media di Kab. Malang yang telah terlaksana di Hotel Ollino Garden Kota Malang, Senin 14 September 2020.
Acara ini di buka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M, mewakili Bupati Malang. Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekda Kab. Malang dikatakan bahwa semakin besar hasil Cukai hasil tembakau yang dipungut suatu daerah maka akan mendapat pembagian DBH CHT yang lebih besar pula. Maka untuk semakin meningkatkan pemasukan dari sektor cukai, tentu perlu adanya keterlibatan semua pihak, untuk mengawasi dan ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu beliau berharap agar seluruh peserta dapat memaksimalkan pemahaman ketentuan tentang Cukai.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kab. Malang Aniswaty Aziz, S.E., M.Si, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada rekan-rekan wartawan tentang apa yang dimaksud dengan Cukai/ Cukai Rokok, serta jenis-jenis penyalahgunaannya. Selain itu diharapkan rekan-rekan wartawan dapat membantu memberikan informasi kepada masyarakat melalui medianya masing-masing, sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah Kab. Malang dapat ditekan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi menjelaskan bahwa Gempur Rokok Ilegal bersifat kesemestaan, yang membutuhkan dukungan dari semua lapisan masyarakat.
Yang menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi dari Kantor Bea Cukai Malang Surjaningsih, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Ana Sofia Anyati, Kasubag Perindustrian dan Perdagangan Setda Kab. Malang.