HIMBAUAN : PENERAPAN KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
Dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dari berbagai ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar, perlu melakukan pengelolaan keamanan informasi, kami menghimbau seluruh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, menerapkan Standar Keamanan Informasi ISO 27001:2022 untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan informasi sesuai dengan prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan.
Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kabupaten Malang mengajak Anda untuk membaca Dokumen Kebijakan Tentang Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)
menerapkan kebijakan keamanan informasi ini, kita dapat meminimalkan risiko kebocoran data, melindungi informasi penting, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kita.
Mari bersama-sama memahami dan menerapkan prosedur serta kebijakan yang telah ditetapkan, dengan disiplin dan kesadaran yang tinggi dari seluruh pegawai, kita dapat membangun budaya keamanan informasi yang kokoh, sejalan dengan tuntutan era digital saat ini dan sesuai dengan prinsip-prinsip ISO 27001:2022 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang. Kontribusi Anda sangat berharga dalam menjaga integritas dan keberlanjutan organisasi.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.