Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
Upaya untuk menggempur rokok ilegal di Kabupaten Malang terus dilakukan Pemkab Malang melalui Dinas Kominfo bersama Kantor Bea Cukai Malang dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi Aparat Kec. Bululawang, Perangkat Desa dari 14 Desa se-Kec.Bululawang, KIM Desa Peringu, pedagang rokok/ agen, di Kec. Bululawang. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Desa Gading Kec. Bululawang, Kab. Malang, Rabu 14 Oktober 2020.
Acara ini di buka oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kab. Malang Dra. Mursyidah, Apt, M.Kes, dalam sambutan dikatakan bahwa semakin besar Hasil Cukai Hasil Tembakau (HCHT) yang dipungut suatu daerah maka akan mendapat pembagian Dana Bagi HCHT atau DBHCHT yang lebih besar pula dan dana tersebut akan kembali ke masyarakat/ pembangunan. Maka untuk semakin meningkatkan pemasukan dari sektor cukai, tentu perlu adanya keterlibatan semua pihak, untuk mengawasi dan ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu beliau berharap agar seluruh peserta dapat memaksimalkan dan mengikuti sosialisasi dengan baik.
Sekretaris Dinas Kominfo Kab. Malang Dra. Rini Nurhayati, M.M mewakili Kepala Dinas Kominfo Kab. Malang berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman peserta tentang cukai/ cukai rokok serta jenis-jenis penyalah gunaannya.
Yang menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi dari Kantor Bea Cukai Malang Surjaningsih, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi.