Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Kecamatan Kromengan
Dinas Komunikasi dan Informasi Kab.Malang bersama Bea dan Cukai Malang bekerjasama melaksanakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bertempat di Hotel The Aliante Hotel & Convention Center tanggal 11 dan 12 Oktober 2021. Acara di buka oleh Wakil Bupati Malang Drs.H.Didik Gatot Subroto S.H, M.H, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kedatangan para peserta dari Kec Sumbermanjing Wetan,tak lupa juga berpesan kepada peserta untuk mendengarkan setiap materi yang di sampaikan oleh narasumber agsr nanti bisa tersampaikan ke masyarakat Kec Sumbermanjing wetan melalui para peserta sosialisasi. Selanjutnya Plt Kadis Kominfo Kabupaten Malang Drs.M.Nur Fuad Fauzi,M.T menyampaikan tujuan dari acara ini adalah memberikan Edukasi dan pemahaman kepada masyarakat
Kabupaten Malang khususnya dari Kec. Sumbermanjing Wetan mengenai cukai, cukai rokok dan jenis-jenis rokok ilegal melalui peserta sosialisasi sehingga masyarakat sadar dan ikut membantu pemerintah dan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Di hari pertama ada 3 Pemateri ,Materi pertama adalah penjelasan tentang sumbet dana yang digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Malang yang disampaikan oleh Darmadi, S.Sos selaku Ketua DPRD Kab. Malang. Materi kedua yang disampaikan oleh Ali Murtaldo,S.H Anggota Komisi III DPRD Kab.Malang yang menjelaskan tentang manfaat DBHCHT.Materi terakhir diisi oleh Drs Iriantoro M.Si sebagai asisten administrasi Perokonomian dan Pembangunan Sekda Kab.Malang terkait pengalokasian DBH-CHT untuk kepentingan masyarakat umum.