Detail Berita

Pengadaan Barang atau Jasa dan Cegah Korupsi

Pada tangal 3 Juni 2013 telah diadakannya pertemuan di ruang Anusapati gedung sekretariat kabupaten malang. Dalam pertemuan itu membahas mengenai sosialisasi Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahanya serta Inpres No 1 tahun 2013 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2013. Sebelumnya kegiatan ini telah dibuka oleh Sekda kabupaten malang yaitu Bapak Malik. Salah satu keistimewaan  pertemuan ini iyalah dihadiri oleh staf ahli dalam pelaksanaan  pengadaan barang dan jasa. Staf ahli tersebut juga menjelaskan bahwa peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 telah mengalami bebeapa perubahan yaitu perpres 35 tahun 2011 Perubahan Perpres 54 tanhun 2010 dan yang terbaru adalah perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010. Secara umum pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip prinsip Efisiensi, Efektif, Transparan, Bersaing, Adil Akuntabel dan dilaksanakan secara optimal. Dalam kegiatan sosialisas Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya diharapkan meningkatkan pengetahuan, ketrampilan serta rasa percaya diri dikalangan aparatur pemerintah beserta pihak terkait khususnya yang terlibat pengadaan barang dan jasa. (dsk)

Berita Lain