Bimbingan Teknis Pengelolaan Data Spasial Pemerintah Kabupaten Malang
Menindaklanjuti Peraturan Kepala Badan Informasi Geopasial No.12 Tahun 2013 dan selaku Wali Data Pemerintah Kabupaten Malang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang menyelenggarakan bimbingan teknis tentang "Standart Prosedur Penyimpanan dan Mekanisme Penyimpanan untuk Pengarsipan Data Geopasial dan Informasi Geopasial" pada Kamis(23/11/2023) bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang.
Bimbingan teknis tersebut di buka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Dr. Ricky Meinardy, S.T, M.T dengan menghadirkan narasumber, Sativandi Riza, Sp. MSc. PhD(c) selaku Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya dan diikuti oleh Operator Simpul dari beberapa perangkat daerah di Kabupaten Malang, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.